Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini kami :
Nama : dr. Aris Budipratikto, M.H.Kes
Alamat : Jl.Tengger No. 13, RT 002/RW 003, Kel. Pekuncen, Kec. Panggungrejo,
Kota Pasuruan
NIK : 3575030610650002
Pekerjaan : PNS Pemkab Pasuruan
Telp : 083833820333
Dengan ini bermaksud melaporkan bahwa :
a. Lingkungan di dalam Jl. Tengger Pasuruan adalah merupakan lingkungan perumahan,
b. Sudah sejak sekitar 5 (lima) bulan ini rumah di Jl. Tengger No. 11, Pasuruan membuka warung kopi dengan tanpa ijin masyarakat maupun ijin resmi dari Pemerintah Kota Pasuruan, yang buka hingga pukul 23.00 wib kadang lebih,
c. Adanya warung tersebut menimbulkan gangguan berupa kebisingan suara hingga malam yang menimbulkan ketidaktenangan dan ketidaknyamanan penghuni perumahan sekitarnya terutama kami yanng bersebelahan, sehingga menimbulkan gangguan ketertiban dan potensi gangguan keamanan di lingkungan perumahan Jl. Tengger, Pasuruan,
d. Kami telah mengajukan keluhan dan laporan kepada Ketua RT dan Kelurahan Pekuncen,
e. Atas keluhan dan laporan kami tersebut, maka pada tanggal 5 Nopember 2019 pihak Kelurahan Pekuncen merespon berupa mediasi dengan mengundang kami dan pemilik warung dengan dihadiri juga oleh Ketua RT 002, RW 003, Babinsa, Babinkamtibmas, dimana pertemuan mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Lurah Pekuncen,
f. Mediasi menghasilkan kesepakatan antara kami dengan pemilik warung (sebagaimana terlampir), dimana kesepakatan tersebut sebagai bentuk rasa toleransi kami,
g. Kesepakatan berisi 3 (tiga) poin yaitu :
1. Penataan meja kursi yang berdekatan dengan kamar agar dipindah menjauhi kamar,
2. Jam berkunjung maksimal jam 22.00 wib,
3. Memberikan himbauan kepada pengunjung agar tidak terlalu berisik.
h. Sejak kesepakatan ditandatangani bersama sampai dengan sekarang, pemilik warung sama sekali tidak pernah melaksanakan/mentaati kesepakatan tersebut dan tetap melakukan aktifitasnya tanpa mengindahkan kesepakatan dan rasa toleransi bertetangga, sehingga gangguan ketertiban, kebisingan dan potensi gangguan keamanan terus terjadi.
Karenanya kami mohon adanya tindak lanjut penanganan yang komprehensif berdasarkan Undang-Undang dan peraturan yang ada dan berlaku guna terwujudnya Kota Pasuruan yang Tertib, Indah, Bersih dan Aman yang merupakan slogan Kota Pasuruan, dimana Aman dimaksudkan adalah tidak diganggu adanya pencurian dan kejahatan, tidak terganggu dengan lingkungan yang ramai, tidak merasakan risau dan was-was.
Demikian laporan ini kami sampaikan, atas perhatian dan tindak lanjutnya diucapkan terima kasih.